Es una ley nacional que establece la Jerarquía Constitucional a la Convención de los Derechos de las Personas con Discapacidad. Fue sancionada el 19 de noviembre del 2014 y promulgada el 11 de diciembre del 2014. ARTÍCULO 1° — Otórgase jerarquía constitucional en los términos del artículo 75, inciso 22 de la Constitución Nacional, a la Convención sobre los Derechos de las Personas con Discapacidad. ARTÍCULO 2° — Comuníquese al Poder Ejecutivo nacional. (*) Recordemos que La Convención Internacional sobre los Derechos de las Personas con Discapacidad es un instrumento internacional de derechos humanos de las Naciones Unidas, destinado a proteger los derechos y la dignidad de las personas con discapacidad. Fue aprobado por la Asamblea General de las Naciones Unidas el 13 de diciembre de 2006. “Kurir paket lebih ditunggu datangnya dibandingkan sang kekasih hati.” Sebuah kalimat yang sering dibicarakan oleh masyarakat masa kini mengingat kedatangan kurir paket ke rumah bisa membuat bahagia. Bagaimana tidak, kurir memiliki peran mengantarkan barang yang diharapkan dan diinginkan oleh sang empunya. Bahkan bisa dikatakan tidak ada usaha yang dapat berlepas dari jasa ekpedisi (red- kurir paket). Mau beli makanan, mau beli barang, mau beli kebutuhan sehari- hari, mau kirim barang? Semua mengandalkan jasa ekspedisi. Lalu bagaimana sih caranya membangun/ membuka jasa ekspedisi? Yuk simak penjelesakan selengkapnya. Terdapat dua peraturan yang mengatur mengenai Izin Usaha yang bergerak di bidang ekspedisi. Pertama adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (Permen 49/2017). Kedua adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegerasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Permen 7/2018). Hal yang membedakan kedua peraturan ini adalah dalam jenis izin yang dikeluarkan. Adapun perbedaan dari kedua jenis izin tersebut adalah berdasarkan ruang lingkup kegiatan usaha. Menteri Perhubungan berwenang mengeluarkan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT), sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika berwenang untuk mengeluarkan Izin Penyelenggara Pos. Adapun ruang lingkup kegiatan usaha yang wajib mendapatkan IUJPT berdasarkan Permen 49/2017 adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara yang dapat mencakup kegiatan:
Sedangkan ruang lingkup kegiatan usaha yang wajib mendapat Izin Penyelenggara Pos menurut Permen 7/2018 adalah mencakup layanan:
Dari kedua ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa ruang lingkup kegiatan ekspedisi yang diatur dalam Permen 49/2017 lebih luas daripada ruang lingkup kegiatan ekspedisi penyelenggara pos. Pelaku usaha yang akan menjalankan kegiatan ekspedisi harus menentukan dari awal spesifikasi kegiatan usahanya karena dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dibedakan untuk dua kegiatan usaha tersebut, yang nantinya akan berhubungan dengan perizinan apa yang harus dipenuhi. Ekspedisi atau Permen 49/2017 menyebutkan bahwa Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi setempat dan dikeluarkan oleh BKPM apabila perusahaan joint venture atau penanaman modal asing. Hal-hal yang perlu disiapkan dalam pengurusan izin usaha jasa ekspedisi antara lain:
Sedangkan, Izin Penyelenggara Pos yang menjadi wewenang Kominfo, perizinannya melalui OSS dengan pemenuhan komitmen sebagai berikut:
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha yang ingin melakukan jasa ekspedisi harus memperhatikan lebih lanjut apakah bidang usahanya memerlukan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan atau cukup dengan Izin Usaha Penyelenggara Pos yang diajukan melalui OSS dan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika. |