Lịch thi đấu davis cup 2023

Es una ley nacional que establece la Jerarquía Constitucional a la Convención de los Derechos de las Personas con Discapacidad. Fue sancionada el 19 de noviembre del 2014 y promulgada el 11 de diciembre del 2014.

ARTÍCULO 1° — Otórgase jerarquía constitucional en los términos del artículo 75, inciso 22 de la Constitución Nacional, a la Convención sobre los Derechos de las Personas con Discapacidad.

ARTÍCULO 2° — Comuníquese al Poder Ejecutivo nacional.

(*) Recordemos que La Convención Internacional sobre los Derechos de las Personas con Discapacidad es un instrumento internacional de derechos humanos de las Naciones Unidas, destinado a proteger los derechos y la dignidad de las personas con discapacidad. Fue aprobado por la Asamblea General de las Naciones Unidas el 13 de diciembre de 2006.

“Kurir paket lebih ditunggu datangnya dibandingkan sang kekasih hati.” Sebuah kalimat yang sering dibicarakan oleh masyarakat masa kini mengingat kedatangan kurir paket ke rumah bisa membuat bahagia. Bagaimana tidak, kurir memiliki peran mengantarkan barang yang diharapkan dan diinginkan oleh sang empunya. Bahkan bisa dikatakan tidak ada usaha yang dapat berlepas dari jasa ekpedisi (red- kurir paket). Mau beli makanan, mau beli barang, mau beli kebutuhan sehari- hari, mau kirim barang? Semua mengandalkan jasa ekspedisi. Lalu bagaimana sih caranya membangun/ membuka jasa ekspedisi? Yuk simak penjelesakan selengkapnya.

Terdapat dua peraturan yang mengatur mengenai Izin Usaha yang bergerak di bidang ekspedisi. Pertama adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (Permen 49/2017). Kedua adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegerasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Permen 7/2018). Hal yang membedakan kedua peraturan ini adalah dalam jenis izin yang dikeluarkan. Adapun perbedaan dari kedua jenis izin tersebut adalah berdasarkan ruang lingkup kegiatan usaha. Menteri Perhubungan berwenang mengeluarkan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT), sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika berwenang untuk mengeluarkan Izin Penyelenggara Pos.

Adapun ruang lingkup kegiatan usaha yang wajib mendapatkan IUJPT berdasarkan Permen 49/2017 adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara yang dapat mencakup kegiatan:

  1. Penerimaan;
  2. Penyimpanan;
  3. Sortasi;
  4. Pengepakan;
  5. Penandaan;
  6. Pengukuran;
  7. Penimbangan;
  8. Penerbitan dokumen angkutan;
  9. Pengurusan penyelesaian dokumen;
  10. Pemesanan ruangan pengangkut;
  11. Pengiriman;
  12. pengelolaan pendistribusian;
  13. perhitungan biaya angkutan dan logistik;
  14. klaim;
  15. asuransi atas pengiriman barang;
  16. penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan;
  17. penyediaan sistem informasi dan komunikasi;
  18. penyediaan layanan logistik di pasar nasional dan internasional secara konvensional dan/atau elektronik;
  19. penyediaan e-commerce, teknologi internet yang menggunakan sistem satelit yang memungkinkan pelacakan real-time barang;
  20. pengangkut kontraktual atau Non Vessel Operator Common Carrier (NVOCC); dan
  21. jasa kurir dan/atau barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan ruang lingkup kegiatan usaha yang wajib mendapat Izin Penyelenggara Pos menurut Permen 7/2018 adalah mencakup layanan:

  1. komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;
  2. paket;
  3. logistik;
  4. transaksi keuangan; dan/atau
  5. keagenan pos.

Dari kedua ruang lingkup tersebut menunjukkan bahwa ruang lingkup kegiatan ekspedisi yang diatur dalam Permen 49/2017 lebih luas daripada ruang lingkup kegiatan ekspedisi penyelenggara pos. Pelaku usaha yang akan menjalankan kegiatan ekspedisi harus menentukan dari awal spesifikasi kegiatan usahanya karena dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dibedakan untuk dua kegiatan usaha tersebut, yang nantinya akan berhubungan dengan perizinan apa yang harus dipenuhi.

Ekspedisi atau Permen 49/2017 menyebutkan bahwa Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi setempat dan dikeluarkan oleh BKPM apabila perusahaan joint venture atau penanaman modal asing.

Hal-hal yang perlu disiapkan dalam pengurusan izin usaha jasa ekspedisi antara lain:

  1. Surat Permohonan yang dilengkapi materai;
  2. Identitas Pemohon/Penganggung jawab;
  3. Akta Pendirian dan Perubahan;
  4. NPWP;
  5. Tenaga Ahli WNI, minimum D3 bidang Pelayaran / Maritim / Penerbangan / Transportasi / IATA Diploma / FIATA Diploma, S1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di Bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif);
  6. Memiliki modal dasar paling sedikit Rp1,2 M, dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik;
  7. Memiliki Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun;
  8. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: Keterangan memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah; Keterangan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool; Keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

Sedangkan, Izin Penyelenggara Pos yang menjadi wewenang Kominfo, perizinannya melalui OSS dengan pemenuhan komitmen sebagai berikut:

  1. kesanggupan menyampaikan struktur permodalan, Rp500.000.000 untuk penyelenggaraan pos nasional, Rp100.000.000 untuk penyelenggaraan pos provinsi dan Rp50.000.000 untuk penyelenggaraan pos kabupaten;
  2. kesanggupan menyampaikan proposal rencana usaha yang mencakup aspek teknis, aspek bisnis dan aspek keuangan;
  3. kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos;
  4. kesanggupan memenuhi kewajiban pembayaran biaya Izin Penyelenggaraan Pos dalam waktu yang ditentukan;
  5. Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara;
  6. menyampaikan data yang valid dan benar;
  7. kesanggupan memenuhi tenggat waktu dalam memenuhi pernyataan komitmen;
  8. kesediaan dikenai sanksi administratif dalam hal tidak memenuhi pernyataan komitmen; dan
  9. hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha yang ingin melakukan jasa ekspedisi harus memperhatikan lebih lanjut apakah bidang usahanya memerlukan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan atau cukup dengan Izin Usaha Penyelenggara Pos yang diajukan melalui OSS dan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.